OM SWASTIASTU. OM AWIGNAMASTU.
Seandainya keyakinanmu hilang digerus oleh egoismu.
Bhaktimu kehadapan Tuhan & pada leluhur dapat sirna.
Cintamu sesama manusia akan makin punah.
Kasihmu kepada alam lingkungan makin pudar.
Layar kesengsaraan & layar neraka dapat terpangpang lebar didepan matamu.
Sesudah alam semesta ini tercipta lengkap dgn isinya, juga disertai dengan tatatertib & peraturan bagi penghuninya guna tercapai keseimbangan hidup di alam ini, manusialah yang merupakan penerima mandat dari Sang Pencipta utk mengolah, mengatur & memakai alam ini demi tercapainya kedamaian & kebahagiaan bersama termasuk juga kedamaian & kebahagiaan bagi manusia itu sendiri. Faktor ini bisa kita rasakan & buktikan bersama di anugrahinya manusia itu kelibihan mempunyai pikiran dibandingkan dgn makhluk lain CiptaanNya.
Di Samping itu manusia pun sudah diberikan kitab panduan buat mengatur, mengolah & menggunakan alam ini, berupa kitab suci yg kata mereka bahwa kitab itu merupakan wahyu dari Sang Pencipta sendiri. Maka isi dari kitab suci itu mestinya janganlah sebatas dihafal, diomongkan, ditafsir buat kebutuhan sendiri atau utk keperluan sekelompok saja, & tak pun utk dipertentangkan diperlukan sbg sarana menjelekan pihak lain, mengintervensi, & mengkonversi. Langkah paling baik yakni, silahkan kita praktikan berorientasi terhadap kebutuhan dengan dalam mengolah, mengatur & memakai alam ini. Jika kita amati tidak sedikit sekali petunjuk-petunjuk yg butuh kita pahami, salah satunya yg dapat di jelaskan disini yakni tips yg berupa hukum yaitu ; Hukum Karma Phala.
Dgn judul pembahasannya ialah; Masihkah hukum karma phala itu berlaku di jaman globalisasi. Falsafah ini amat butuh kita bahas & kita pahami, lantaran akhir-akhir ini sudah terindikasi adanya penurunan keyakinan kepada hukum tersebut, bahkan ada pun yg sama sekali tak meyakini keberadaan hukum tersebut. Semuanya ini berjalan sebab kekurangan & kesalahan kita dengan beranggapan hukum tersebut bukan utk kelompoknya atau bersama argumen yg lainnya senada bersama hal itu. Maka kehidupan kita jadi makin semerawut, makin tak menentu, kekhawatiran & kecemasan muncul tiap-tiap diwaktu dibenak hati kita. Seandainya kita amati peruntukan dari hukum Karma Phala tersebut yakni buat alam bersama segala isinya, karena hukum tersebut yakni hukum alam, jika memang lah ada yg hidup di luar alam semesta ini baru mereka tak terikat pada hukum ini.
Hukum Karma Phala itu yaitu hukum alam yg serta boleh dinamakan dengan Rta, atau diterjemahkan denga kalimat Hukum sebab & akibat. Siapapun dirinya tak bakal mampu terlepas dari hukum ini. Benar-benar apabila kita kaitkan bersama falsafah agama, cuma aliran agama Hindu yg mengajarkan hukum ini. Walau begitu bukan berarti cuma orang yg beragama Hindu saja yg kena. Mungkin Saja itu juga merupakan ciri khas kitab suci agama Hindu yg dikenal denga nama Veda, ialah falsafah asli dari wahyu Tuhan dikarenakan jika diamati dari kelengkapannya. Menjadi Hindu itu sama sekali bukan agama Budaya seperti yg ditulis atau diajarkan oleh beberapa orang yg belum mendalami isi Veda itu sendiri.
Makin kita tak meyakini hukum alam tersebut, hidup kita makin tergilas oleh prilaku & lengkah kita sendiri.
Kemudian dapat diuraikan arti dari pada Hukum Karma Phala itu sendiri untuk menghindari kesalah pengertian. Hukum diartikan peraturan atau keputusan, norma-norma, seandainya hal tersebut dilanggar sehingga akan mendapati akibat olehnya. Karma diartikan tiap-tiap tindakan kita sekecil apapun, Atau sebab. Phahala (pala) diartikan hasil, atau akibat. Arti keseluruhannnya yaitu Ketentuan yg pasti untuk akibat dari suatu lantaran sekecil apapun pula. Atau bahasa pendeknya ialah Hukum yg menentukan hasil dari karma. Bersama depfenisi tersebut sehingga bakal enteng buat memahaminya, jadi selagi manusia itu masihlah dapat berbuat, baik masihlah dalam pikiran, perkataan, terlebih lewat perbuatan, sehingga tentu dapat memperoleh hasil (phahala) dari tindakan mereka sendiri. Hukum Karma Phala ini terbagi atas tiga;
1. Sancita Karma Phala; Perbuatan dimasa lapau(semasih hidup terdahulu sebelum hidup yang sekarang), oleh karena saat itu belum dapat dinikmati phahalanya maka semasa hidup sekarang pasti phahala dari perbuatan tersebut akan diterima.
2. Prarabda Karma Phala; Perbutan dimasa hidup sekarang, phahalanya akan diterima dimasa sekarang pula.
3. Wartamana Karma phala; Perbuatan dimasa hidup sekarang karena sesuatu ( kematian ), belum sempat menerima phahalanya, maka phahala dari karma tersebut akan diterima dimasa hidup dikemudian hari. Begitulah perputaran Hukum Karma Phala itu. Dan yang perlu diingat adalah phahala dari karma seseorang itu tidak akan bisa diwariskan atau dipindah tangankan kepada pihak lain. Siapa yang berbuat merekalah yang akan menerimanya. Hukum Karma Phahala ini berlaku untuk karma yang baik (subhakarma), dan untuk karma yang buruk (asubhakarma).
Sebagai contoh; seribu ekor induk sapi betina yang semuanya punya anak, dilepas disebuah lapangan yang luas, kemudian dilepas pula semua anak sapi tersebut, maka anak sapi akan mencari induknya sendiri, merka tidak akan mau menyusui pada sapi yang bukan induknya.
Demikianlah phala dari karma itu, yang dimaksudkan bahwa phala dari karma seseorang yang tidak bisa diwariskan dan tidak bisa dilimpahkan kepada pihaklain. Bila demikian keberadaan hukum karma phala tersebut, maka sudah dapat dipastikan berlaku disegala jaman, tidak terbatas pada jaman A, atau jaman B atau jaman yang lainnya, sekalipun yang disebut jaman global. Diyakini atau tidak diyakini hukum karma phala itu tetap akan berlaku untk siapa saja. Sehingga jika kita meyakini hukum tersebut, akan sangat mudah sekali yaitu dengan cara berkarmalah yang baik (berbuat yang Baik), sudah pasti kita akan menerima hasil yang baik pula. Karma yang baik itu melingkupi perbuatan yang sesuai dengan petunjuk agama (Tuhan), sesuai dengan kaedah-kaedah dan norma-norma kesusilaan, yang berakibat kepada kedamaian dan kebahagiaan bersama. Apalagi dijaman global seperti sekarang ini dengan teknologi dan ilmu pengetahuan yang dianggap maju, sangat gampang sekali berbuat baik, asalkan kita memiliki kesadaran tentang makna hidup ini.
Mari kita bandingkan jaman yang kita anggap maju seperti sekarang ini, dibandingkan di jaman dahulu semasa didirikannya candi Borobudur, candi Prambanan, kalau diBali didirikannya Pura Besakih, yang kita anggap jaman kuna, belum berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dihati kita akan berbicara bahwa jaman sekarang jauh lebih maju dibandingkan di jaman itu. Tetapi kalau kita amati dengan saksama akan kita dapat simak, berdirinya bangunan yang kapasitas sangat besar, sudah pasti dilandasi oleh persatuan dan kesatuan, keyakinan penuh kehadapan Tuhan, ketulusan, pelayanan dan pengabdian. Jika hal tersebut tidak dilandasi oleh pemikiran seperti itu, maka pembangunan seperti itu tidak akan bisa terwujud.
Sebab peralatan masih sangat sederhana, transportasi masih sangat kurang, Insinyur mungkin belum ada, nah dengan terbukti bangunan itu telah ada yang kita warisi sampai sekarang, berarti dijaman dahulu itu jauh lebih maju moralitasnya dibandingkan dengan jaman sekarang. Tidak itu saja membangun bangunan sebesar itu sangat memerlukan keamanan dan kenyamana, sebab waktu yang dibutuhkan menyelesaikan bangunan tersebut memerlukan waktu yang sangat panjang. Bisa ditebak waktu itu keadaannya sangat aman dan kondusip, kenapa bisa aman dan kondusip? Sebab masyarakat waktu itu sangat meyakini adanya hukum karma phala, yang merupakan salah satu dari sekian banyak keyakinan yang mereka yakini.
Jadi kesimpulannya adalah; Hukum Karma Phala diyakini maupun tidak akan tetap berlaku disepanjang jaman. Sebab hukum tersebut adalah hukum alam, artinya hukum yang bukan merupakan produk manusia. Sekian dan terima kasih.
OM, SANTIH, SANTIH, SANTIH, OM
0 Komentar untuk "Masihkah Hukum Karma Phala berlaku di Jaman Globalisasi Yang Serba Modern Ini???"